

Market Analysis
Capital Gain: Keuntungan dari Jual Beli Aset
Capital Gain: Keuntungan dari Jual Beli Aset
Orpa Rejoice · 5.6K Views
Dalam dunia investasi, istilah capital gain sering kali menjadi topik utama. Capital gain merupakan salah satu bentuk keuntungan yang bisa diperoleh investor dari aktivitas jual beli aset, baik dalam bentuk saham, properti, obligasi, maupun instrumen investasi lainnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu capital gain, jenis-jenisnya, hingga perbedaannya dengan dividen, serta regulasi pajak terkait capital gain di Indonesia.
Pengertian Capital Gain
Definisi capital gain
Capital gain adalah selisih positif antara harga jual suatu aset dan harga belinya. Artinya, ketika seseorang menjual aset dengan harga lebih tinggi dari harga saat membelinya, maka selisih keuntungan tersebut disebut sebagai capital gain. Keuntungan ini bisa terjadi dari berbagai jenis aset seperti saham, properti, reksa dana, hingga aset digital seperti kripto.
Bagaimana capital gain terjadi
Capital gain terjadi ketika nilai suatu aset meningkat dari waktu ke waktu dan investor memutuskan untuk menjual aset tersebut. Misalnya, Anda membeli saham perusahaan sebesar Rp10.000 per lembar, dan setelah beberapa waktu nilainya naik menjadi Rp15.000 per lembar. Jika Anda menjual saham tersebut di harga Rp15.000, maka keuntungan sebesar Rp5.000 per lembar itulah yang disebut capital gain. Proses ini juga berlaku pada aset lain seperti properti atau instrumen investasi lainnya yang mengalami kenaikan nilai.
Contoh Capital Gain di Saham dan Properti
Capital gain dari saham
Capital gain dari saham terjadi saat harga saham yang Anda beli mengalami kenaikan di pasar. Misalnya, seorang investor membeli saham PT XYZ seharga Rp2.000 per lembar dan menjualnya enam bulan kemudian di harga Rp3.000 per lembar. Selisih Rp1.000 tersebut adalah capital gain. Kenaikan ini bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kinerja perusahaan, sentimen pasar, maupun kondisi ekonomi secara umum.
Capital gain dari properti
Pada aset properti, capital gain biasanya terjadi dalam jangka waktu yang lebih panjang. Contohnya, seseorang membeli rumah senilai Rp500 juta dan menjualnya lima tahun kemudian seharga Rp800 juta. Maka keuntungan sebesar Rp300 juta itu merupakan capital gain. Nilai properti biasanya meningkat seiring dengan pertumbuhan kawasan, pembangunan infrastruktur, dan permintaan pasar.
Jenis Capital Gain
Realized gain (keuntungan terealisasi)
Realized gain atau keuntungan terealisasi adalah capital gain yang benar-benar diperoleh setelah aset dijual. Misalnya, saat Anda menjual saham yang sudah meningkat nilainya, maka keuntungan tersebut baru dikatakan terealisasi. Realized gain sering kali menjadi dasar untuk pengenaan pajak capital gain.
Unrealized gain (keuntungan belum terealisasi)
Sebaliknya, unrealized gain adalah keuntungan yang masih bersifat sementara karena aset belum dijual. Keuntungan ini hanya muncul di atas kertas, misalnya saat harga pasar suatu saham naik, tetapi Anda belum menjual saham tersebut. Walaupun nilai portofolio investasi Anda meningkat, belum ada keuntungan nyata yang bisa digunakan sebelum penjualan dilakukan.
Perbedaan Capital Gain dan Dividen
Sumber keuntungan
Capital gain berasal dari kenaikan harga jual aset dibandingkan harga belinya, sementara dividen adalah pembagian keuntungan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya secara berkala. Artinya, capital gain bersumber dari transaksi jual beli, sedangkan dividen berasal dari laba perusahaan.
Mekanisme pembayaran
Dividen dibayarkan oleh perusahaan secara tunai atau dalam bentuk saham kepada para pemegang saham. Pembayarannya dilakukan secara berkala, biasanya setiap kuartal atau tahun. Sementara itu, capital gain hanya diperoleh jika investor menjual asetnya dengan harga lebih tinggi dari harga beli. Jadi, capital gain tidak memiliki jadwal pembayaran tetap seperti dividen.
Apakah Capital Gain Dikenakan Pajak?
Regulasi pajak capital gain di Indonesia
Di Indonesia, capital gain dikenakan pajak tergantung pada jenis asetnya. Untuk saham di Bursa Efek Indonesia, investor dikenakan pajak final sebesar 0,1% dari nilai transaksi jual. Sementara itu, untuk aset properti, capital gain dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5% dari nilai bruto penjualan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Perbedaan pajak capital gain di berbagai negara
Setiap negara memiliki kebijakan berbeda mengenai pajak capital gain. Di Amerika Serikat, misalnya, capital gain dibedakan antara short-term dan long-term capital gain, dengan tarif pajak yang berbeda. Negara-negara lain seperti Singapura dan Hong Kong bahkan tidak mengenakan pajak capital gain sama sekali. Oleh karena itu, penting bagi investor internasional untuk memahami kebijakan perpajakan di masing-masing yurisdiksi agar dapat mengatur strategi investasi dengan bijak.
Trading di KVB Indonesia
Jika Anda tertarik untuk meraih capital gain dari aktivitas trading, KVB Indonesia bisa menjadi platform yang tepat. KVB menawarkan berbagai instrumen keuangan seperti saham, indeks, dan forex yang memungkinkan Anda mendapatkan keuntungan dari pergerakan harga. Dengan teknologi trading yang canggih dan dukungan analisis pasar, KVB Indonesia memberikan akses yang luas bagi investor untuk memaksimalkan potensi keuntungan mereka.
Bagi Anda yang ingin memulai perjalanan investasi dan trading, segera daftar di KVB Indonesia dan nikmati berbagai fitur menarik untuk membantu Anda mengelola investasi dengan lebih efektif dan efisien.